Apostille dan Legalisir
Apostille dan Legalisir dan legalisir sangat dibutuhkan untuk dokumen yang akan dipakai di lintas negara, Apostille hanya dapat dilakukan oleh negara negara yang telah tergabung dalam konvensi Apostille dan hanya memerlukan cap dari kemenkumham sebagai certified autority, sementara negara negara yang belum tergabung dalam konvensi apostille masih membutuhkan cap legalisir dari kemenlu dan beberapa otoritas terkait yang diperlukan.
Sejak Indonesia tergabung dalam salah satu negara yang termasuk dalam konvensi Apostille, pengurusan dokumen jadi semakin mudah karena hanya melalui satu pintu yaitu Kemenkumham saja, dan dapat pula diakses secara online. Namun bagi yang tidak mau ribet dengan urusan pemerintahan, bisa juga menggunakan biro jasa yang juga menyediakan layanan pengurusan apostille. Biro Jasa ini sangat mempermudah dan menghemat biaya bila pemohon dokumen yang perlu di apostille ini berada di luar negri ataupun di luar jakarta.